Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. It looks like you ended up misusing this attribute by likely also https://134.209.25.109/
Not Known Facts About harta888
Internet 14 days ago jeanb296dsp2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings